Permohonan Informasi

Permohonan Informasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Utara adalah proses yang dilakukan oleh individu atau pihak tertentu untuk mendapatkan data, dokumen, atau informasi terkait dengan kegiatan dan kebijakan yang dijalankan oleh DLH Provinsi Sulawesi Utara. Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap warga negara berhak untuk memperoleh informasi yang dikelola oleh badan publik, termasuk DLH Provinsi Sulawesi Utara, yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup. Permohonan informasi kepada DLH Provinsi Sulawesi Utara dapat dilakukan oleh warga negara, lembaga, atau organisasi yang membutuhkan data terkait dengan pengelolaan lingkungan, kebijakan, program, laporan keuangan, atau pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh DLH Provinsi Sulawesi Utara.